Tujuan
dan Asas Pemilu
Menurut Undang-Undang No. 12 Thun 2003,
pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
Menurut Undang-Undang ini, pemilu
diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut:
a. Memilih wakil rakyat dan
wakil daerah
b. Membentuk pemerintahan yang
demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat
c. Keduanya dilakukan
dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan.
Berdasarkan pasal 22E Ayat (1) UUD 1945,
pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pengertian asas pemilu tersebut adalah sebagai berikut:
a. Langsung
Rakyat
sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai
dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
b. Umum
Pada dasarnya
semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini
berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin
kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi
berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan,
dan status sosial.
c. Bebas
Setiap
warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan
paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara
dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani
dan kepentingannya.
d. Rahasia
Dalam
memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh
pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat
suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya
diberikan.
e. Jujur
Dalam
penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah,
peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak
yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
f. Adil
Dalam
penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan
sama, serta bebas dari kecurangan mana pun.
Syarat untuk Menjadi Pemilih
Rakyat yang memenuhi persyaratan berhak
memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden. Hal-hal yang
mengatur syarat seorang warga negara Indonesia untuk memiliki hak memilih dan
menggunakan hak tersebut tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2003 Pasal 13 dan 14.
Berikut ini adalah intisari dari kedua undang-undang tersebut.
a. Warga negara Indonesia
yang memiliki hak memilih adalah warga negara Republik Indonesia yang
pada hari pemungutan suara sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
b. Untuk dapat menggunakan
hak pilihnya, seorang warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagi
pemilih.
c. Syarat seseorang dapat
terdaftar sebagai pemilih adalah sebagai berikut
1) Nyata-nyata
tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
2) Tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan Pemilu
Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun
sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan yang diselenggarakan oleh
KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sebelum pemilu tahun 2004, pemilu presiden dan
wakil presiden dila.kukan melalui MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan
semenjak pemilu tahun 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih
langsung oleh rakyat
Sejak Indonesia merdeka, Indonesia telah
melalui beberapa kali pemilu. Berikut ini catatan perjalanan pemilu di
Indonesia
a. Pemilu pada Masa Orde
Lama
Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan
pad tahun 1955. Pemilu tahun 1955 dilakukan untuk memilih anggota-anggota DPR
dan Konstituante. Pemilu yang disebut dengan pemilu 1955 ini dilaksanakan pada
saat pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo.
Pelaksanaan pemilu pada tahun 1955 terbagi
menjadi 2 tahap. Tahap pertama adalah pemilu untuk memilih anggota DPR. Pemilu
untuk memilih anggota DPR dilaksanakan tanggal 29 September 1955. Tahap kedua
adalah pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Pemilu untuk memilih anggota
konstituante dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1955. Pemilu tahun 1955 diikuti
oleh 29 partai politik dan perseorangan. Dalam pemilu tahun 1955 tersebut
terdapat empat partai besar yang muncul, yaitu Partai Nasional Indonesia,
Masyumi, Nahdatul Ulama dan Partai Komunis Indonesia. Pemilu tahun 1955
merupakan pemilu satu-satunya yang diadakan ketika zaman orde lama.
b. Pemilu pada Masa Orde
Baru
Setelah pemilu tahun 1955, pemilu
berikutnya dilaksanakan pada tahun 1971. Pada tahun tersebut Indonesia sudah
berada pada masa orde baru. Pemilu tahun 1971 diikuti oleh 10 partai. Pemilu
tahun berikutnya diadakan tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.
c.
Pemilu pada Masa Reformasi
Pemilu pada masa reformasi pertama kali
dilaksanakan pada saat pemerintahan B.J Habibie, yaitu tahun 1999. Pemilu ini
diikuti oleh 48 partai politik. Pada pemilu ini, untuk pertama kalinya
pemerintah Indonesia membentuk sebuah lembaga yang bertugas untuk menjalankan
pemilu. Lembaga tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemilu kedua yang dilaksanakan pada masa
reformasi adalah pemilu tahun 2004. Pemilu tahun 2004 merupakan tonggak sejarah
berjalannya sistem demokrasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan pada pemilu kali
ini rakyat berhak memilih secara langsung, baik memilih anggota DPR dan DPD
maupun presiden dan wakil presiden. Pemilu tahun 2004 dibagi menjadi 2 putaran.
Pemilu Putaran pertama untuk anggota DPR dan DPD. Pemilu putaran kedua
dilaksanakan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Partai politik yang
mengikuti pemilu tahun 2004 sebanyak 24 partai politik.
Kegiatan
Dalam Pemilihan Umum
Berikut ini adalah kegiatan-kegiatan yang
ada dalam pemilu :
1. Pendaftaran
pemilih
Pendaftaran pemilih melalui KPU dilakukan
untuk mengetahui siapa-siapa saja yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu.
2. Pendaftaran
calon
Semua calon yang akan maju dalam pemilu
harus mendaftarkan diri ke KPU. Dari semua calon yang ada, akan ditetapkan
siapa saja calon yang berhak menjadi peserta pemilu.
3. Kampanye
Kampanye merupakan media yang digunakan
oleh peserta pemilu untuk menyampaikan ide/gagasan dan program kerja mereka
kepada masyarakat.
4. Pemungutan
dan penghitungan suara
Dilakukan oleh petugas tempat pemungutan
suara (TPS) yang terkoordinasi hingga ke KPU pusat. Dengan demikian, suara dari
segala penjuru TPS di Indonesia dapat digunakan untuk menentukan siapa-siapa
saja yang akhirnya terpilih sebagai wakil rakyat maupun pemimpin Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum dalam Menyelenggarakan Pemilu
Sebelum masa reformasi tahun 1998, pemilu
di Indonesia dilaksanakan di bawah kendali pemerintah. Sejak reformasi, pemilu
yang dilaksanakan di Indonesia mulai menggunakan
institusi yang lebih independen dalam pelaksanaannya. Institusi yang
mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan pemilu mulai saat itu
adalah Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Pemilihan calon anggota KPU sendiri
diajukan oleh presiden dan mendapat persetujuan dari DPR untuk ditetapkan
sebagai anggota KPU.
KPU memiliki tugas dan wewenang sebagai
berikut:
a. Merencanakan penyelenggaraan pemilu
b. Menetapkan organisasi dan tata cara
semua tahapan pelaksanaan pemilu
c. Mengkoordinasikan,
menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan pelaksanaan pemilu
d. Menetapkan peserta pemilu
e. Menetapkan daerah pemilihan,
jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kota/kabupaten.
f. Menetapkan waktu, tanggal,
tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara
g. Menetapkan hasil pemilu dan
mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
kota/kabupaten.
Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden
Sebelum pemilu tahun 2004 pemilihan
presiden dan wakil presiden dilakukan melalui MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat) dan semenjak pemilu tahun 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden
dipilih langsung oleh rakyat.
Berdasarkan UU. 23 Tahun 2003 Presiden dan
wakil presiden dipilih atau dicalonkan satu paket artinya presiden sekaligus
wakil dan harus memperoleh dukungan satu atau beberapa partai politik.
Syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden antara lain:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa
2. Tidak pernah memiliki
kewarganegaraan negara lain atas kehendak orang lain
3. Berdomisili di wilayah NKRI
4. Berusia minimal 35 tahun
5. Pendidikan minimal SMA
6. Secara jasmani dan rohani
mampu menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai presiden dan wakil presiden.
7. Melaporkan jumlah harta
kekayaan kepada instansi yang berwenang.
8. Terdaftar sebagai pemilih